Oleh Agus Wibowo * Dimuat Harian Jurnal Nasional Edisi Sabtu, 29 November 2008 Komitmen Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) untuk memperbaiki nasib guru terbukti. Pasalnya, dalam waktu dekat gaji guru dan dosen akan dinaikkan sebesar 100 persen. Data Depdiknas (2008) menyebutkan dengan kenaikan itu, gaji terendah untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/B tidak bersertifikat (0 tahun), yang semula hanya Rp1,55 juta, akan naik sebesar Rp2,07 juta. Sementara, gaji untuk guru PNS tertinggi dengan golongan IVE bersertifikat (0 tahun) yang semula Rp2,43 juta, menjadi Rp5,42 juta. Itu belum ditambah tunjangan khusus bagi guru yang berada di daerah terpencil (gurdacil) sebesar Rp5,1 Juta, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Jika ditotal, setiap bulannya guru akan menerima gaji sebesar Rp10 juta. Tidak hanya guru PNS saja yang ketiban untung, guru non-PNS juga demikian. Mereka akan mendapat tunjangan fungsional dengan perincian non S1 naik dari Rp200 ribu menjadi Rp250 ribu, sedangka
Perjuangan Orang Biasa Mengisi Sejarah