Dimuat Harian Kaltim Post, Edisi Rabu, 21 November 2007 Meski menuai pro-kontra, Departemen Pendidikan Nasional (Diknas) tetap akan melangsungkan ujian nasional yang terintegrasi dengan ujian sekolah (UNTUS) bagi sekolah dasar (SD), mulai tahun 2008. Secara yuridis, pelaksanaan UNTUS merupakan amanat PP No. 19 tahun 2005, tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Pada tahap awal, diknas baru akan mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu matematika, IPA dan bahasa Indonesia. Menariknya, standar kelulusan (SK) mata pelajaran UNTUS, yakni Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia, tidak dipatok pemerintah pusat. Tetapi, sepenuhnya diserahkan pada kebijakan masing-masing sekolah. Pemerintah pusat hanya membuat soal yang porsinya 40 persen, sementara sisanya (60 persen) diserahkan pada pemerintah daerah. Kriteria kelulusan ditetapkan melalui rapat dewan guru, dengan mempertimbangkan nilai minimum dan nilai rata-rata dari ketiga mata pelajaran yang diujikan. Selanjutnya, peserta akan diberi
Perjuangan Orang Biasa Mengisi Sejarah